Tuesday, December 28, 2010

Resident Visa for Family to Taiwan

Syarat wajib:

  1. Suami/istri harus sudah pernah tinggal di Taiwan minimal selama 1 tahun.
  2. ARC suami/istri masih berlaku untuk 6 bulan kedepan.
  3. Pasport suami dan istri masih berlaku untuk 1 tahun kedepan.
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Legalisasi Surat Akte Nikah
Terjemahkan ke dalam bahasa Ingggris (bila surat akte nikah belum memakai 2 bahasa)
  • legalisir fotokopi buku nikah ke kantor KUA –> legalisir ke Departemen Agama RI –> legalisasi ke Departemen Hukum dan HAM RI –> legalisasi ke Departemen Luar Negeri RI –> legalisasi ke TETO.
    (Catatan: bawalah Akte Nikah suami dan istri asli)
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes POLRI(untuk istri/suami yang diajak)
  • Urus surat pengantar dari RT–>RW–>Kelurahan–>Kecamatan–> POLSEK–> POLRES–> POLDA –> Mabes POLRI
  • Legalisasi SKCK asli ke Departemen Hukum dan HAM RI –> legalisasi ke Departemen Luar Negeri RI –> legalisasi ke TETO.
    (Catatan: bawalah KTP suami/istri, KK, ijazah/akte kelahiran, pas photo)
3. Surat Kesehatan dari Klinik/Rumah Sakit yang ditunjuk TETO(untuk istri/suami dan anak yang diajak)
Baca: http://www.teto. or.id/attach/ list_rumah_ sakit.pdf
Surat tersebut yang asli (bukan fotokopi) kemudian dilegalisasi (didaftarkan/registered) ke Notaris –> legalisasi ke TETO
4. Legalisasi Akte Kelahiran Anak (bila bawa anak)
Terjemahkan ke dalam bahasa Inggris (bila surat akte kelahiran belum memakai 2 bahasa)
  • Legalisasi fotokopi akte kelahiran ke Notaris (True Copy) –> legalisasi ke Departemen Hukum dan HAM RI –> legalisasi ke Departemen Luar Negeri RI –> legalisasi ke TETO
(Catatan: bawalah akte kelahiran asli)
5.  Legalisasi Surat Keterangan Daftar Imunisasi Anak dari Rumah Sakit (bila membawa anak)

  • Minta daftar riwayat imunisasi lengkap anak dari rumah sakit (dalam bahasa inggris)
  • Legalisasi fotokopi surat keterangan imunisasi ke Notaris (True Copy) –>  legalisasi ke Departemen Hukum dan HAM RI –> legalisasi ke Departemen Luar Negeri RI –> legalisasi ke TETO
5.      Pasport asli dan fotocopy suami dan istri
6.      ARC asli dan fotocopy suami/istri.
7.      Dokumen lain yang relevan seperti: KTP, KK, pas photo
Perkiraan Waktu :
  1. Legalisasi Notaris : 1-2 Jam
  2. SKCK di Polda dan Mabes POLRI : 3 Jam
  3. Legalisasi di Depag RI : 3 Jam
  4. Legalisasi di Dephum dan Ham RI : 2 hari kerja
  5. Legalisasi di Deplu RI : 3 hari
  6. Legalisasi di TETO : 1 pekan
  7. Visa : 3 hari

No comments:

Post a Comment