Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan terutama dalam bidang komunikasi dan transportasi yang telah mengantarkan manusia memasuki era informasi dan globalisasi. Pada era informasi dan globalisasi ini, manusia lebih cenderung untuk memilih pola kehidupan yang materialistik (lebih mementingkan hal-hal yang bersifat materi dari pada spiritual), liberalistik (terbebas dari hilai-nilai agama dan norma-norma susila), dan sekularistik (memisahkan agama dari kehidupan dunia). Di antara bukti berbagai kecenperungan di atas adalah keinginan kaum wanita untuk bebas melakukan apa saja dan pergi ke mana saja tanpa mengindahkan hukum-hukum dan norma-norma agama. Akibatnya, banyak wanita yang bepergian jauh tanpa disertai suami atau mahramnya. Menghadapi realitas tersebut, untuk meluruskan pandangan hidup, sikap dan prilaku yang tidak sesuai dengan hukum-hukum dan norma-norma agama, MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang hukum perjalanan wanita tanpa mahram, sebagai berikut: 1. Pada dasarnya, kaum wanita muslimat diharamkan menempuh perjalanan jauh (safar) tanpa disertai suami, atau mahram, atau rombongan yang dapat menjamin keselamatan dan kesucian jasmani serta rohani mereka, karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan -seperti gangguan kaum pria, perkosaan, perzinaan dan sebagainya. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut: a. Sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA: عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيْرَةً يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا (رواه البخاري ومسلم Artinya : “ Dari sahabat Abu Hurairah beliau berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda; 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir bepergian (safar) dalam waktu satu hari satu malam, kecuali disertai mahramnya". (H.R. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim). b. Sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari sahabat Abdullah ibn Umar RA: عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُسَافِرُ اْلمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ ( رواه البخاري ومسلم Artinya: "Dari sahabat Ibnu Umar beliau berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda; 'Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) dalam waktu tiga hari, kecuali disertai mahramnya". (H.R. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim). c. Hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Said RA: سَمِعْتُ أَبَا سَعِيْدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.... نَهَىَ أَنْ تُسَافِرَ الْمَرْأَةُ مَسِيْرَةَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ( رواه المسلم Artinya: "Dari Abu Said, bahwa sesungguhnya Nabi SAW melarang wanita bepergian (musafir) selama dua hari dua malam, kecuali disertai suami atau mahramnya", (H.R. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim). d. Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda: لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُوْنُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلاَّ وَمَعَهَا أَبُوْهَا أَوْ إِبْنُهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ أَخُوْهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا ( رواه المسلم Artinya: "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian (musafir) selama tiga hari atau lebih, kecuali disertai ayah, suami, saudara laki-laki, atau orang yang menjadi mahramnya". e. Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Nu'man RA: عَنِ النُّعْمَانِ بْنَ بَشِيْرٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُوْلُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبِعَيْهِ اِلىَ أُذُنَيْهِ إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيْنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقىَ الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعض فِي الْحَرَامِ كَارَّاعِيْ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمْىَ يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلىَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمىً أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ ( رواه البخاري و مسلم Artinya: "Barangsiapa menghindarkan diri dari syubhat, maka dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus kedalam sesuatu yang syubhat, maka dia pasti akan terjatuh dalam jurang yang dalam. Seperti seorang pengembala yang mengembala hewan di sekitar pagar, pasti mudah sekali makan tanaman di dalamnya. Ketahuilah bahwa tiap-tiap raja (pemilik) mempunyai batas-batas larangan. Dan batas larangan Allah SWT ialah segala apa yang diharamkan-Nya". (H.R. Bukhari dan Muslim). f. Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 195: وَ أَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوْا إِنَّ الله يُحِبُّ اْلمُحْسِنِيْنَ (195) البقرة Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Al-Baqarah, 2:195. g. Firman Allah SWT dalam surat at- Tahrim ayat 6: يَآأَيُّهَاالَّذِيْنَ ءَامَنُوْا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلاَئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَيَعْصُوْنَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ(6) التحريم Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. At- Tahrim, 66:6. 2. Jika ada hal-hal yang mengharuskan kaum wanita menempuh perjalanan jauh seperti mencari nafkah untuk membiayai biaya hidup orang tuanya yang sudah renta atau anak-anaknya yang masih kecil, sedangkan perjalanannya aman, maka hal itu diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat ’Adi ibn Hatim RA.: عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَشَكَا إِلَيْهِ الفَاقَةِ ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيْلِ فَقَالَ يَا عَدِيٌّ هَلْ رَأَيْتَ اْلحَيْرَةَ قُلْتُ لَمْ أَرَاهَا وَقَدْ أَنْبَئْتُ عَنْهَا قَالَ فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةًٌ كَرَّتَيْنِ الظَّعِيْنَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ اْلحَيْرَةِ حَتىَّ تَطُوْفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللهَ ( رواه البخاري Artinya: "Dari sahabat 'Adi ibnu Hatim RA. beliau berkata; Suatu ketika kami bersama Nabi SAW, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki mengadukan tentang kemiskinannya, kemudian datang lagi seorang laki-laki lain mengadukan gangguan tentang terjadinya perampokan dalam perjalanan,Maka Nabi bersabda: 'Hai 'Adiy, apakah kau telah melihat kampong Hiroh?' Saya jawab: 'Belum melihatnya, tetapi saya telah mendengar ceritanya'. Nabi bersabda; 'Wahai 'Adi, kalau kamu hidup lebih lama lagi (panjang usia), nanti kamu akan melihat seorang wanita berjalan sendirian sampai dia thawaf di Ka'bah tanpa ada yang ditakutinya kecuali Allah'.'Adiy berkata: Maka saya telah melihat perempuan-perempuan itu berangkat dari Hiroh sampai dia thawaf di Ka'bah tanpa ada yang ditakutinya kecualiAllah". (H.R. Al-Bukhari) Demikian juga pendapat para ulama sebagaimana dikutib dalam kitab "Yasalunaka 'an ad-Din" menyatakan: "Sesudah ini kita mendapati jumhur ulama hampir sepakat bahwa kaum wanita itu boleh membuka muka dan tangannya.Tetapi di sana ada perselisihan pendapat di antara para fuqaha tentang dua mata kaki dan telapak kaki. Demikian juga mereka berkata bahwa wanita itu boleh melakukan pekerjaan-pekerjaan yang dibutuhkan untuk penghidupannya dengan ketentuan bahwa pekerjaan ini tidak boleh bertentangan dengan pemeliharaan kesucian dan kehormatannya. Dan agama Islam tidak menghalangi kaum wanita mencari nafkah yang cocok dengan dirinya dengan ketentuan bahwa pekerjaan atau usaha tersebut tidak mengganggu kemuliaan atau norma-norma yang telah diperintahkan oleh agama Islam. Dengan demikian akan terpeliharalah hubungan antara kaum pria dengan kaum wanita sebagaimana yang telah kami isyaratkan di atas". Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta | |
Assalamu'alaikum warohmatullahi wa barokaatuh. Alhamdulillahi Robbil 'alamiin.... Allahumma Sholli 'alaa Muhammad wa 'alaa alihi wa ashabihi ajma'iin. Semoga blog ini menjadi pengingat bagi diri saya pribadi dan membawa barokah pada siapa saja yang membacanya.....
Wednesday, April 13, 2011
Hukum Perjalanan Wanita Tanpa Mahram
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Create or Sign in to your Mcafee account, download, install and enter mcafee activate to Activate Mcafee through and secure your PC from viruses and malware.
ReplyDelete