Syarat wajib:
- Suami/istri harus sudah pernah tinggal di Taiwan minimal selama 1 tahun.
- ARC suami/istri masih berlaku untuk 6 bulan kedepan.
- Pasport suami dan istri masih berlaku untuk 1 tahun kedepan.
1. Legalisasi Surat Akte Nikah
Terjemahkan ke dalam bahasa Ingggris (bila surat akte nikah belum memakai 2 bahasa)
- legalisir fotokopi buku nikah ke kantor KUA –> legalisir ke Departemen Agama RI –> legalisasi ke Departemen Hukum dan HAM RI –> legalisasi ke Departemen Luar Negeri RI –> legalisasi ke TETO.
(Catatan: bawalah Akte Nikah suami dan istri asli)
- Urus surat pengantar dari RT–>RW–>Kelurahan–>Kecamatan–> POLSEK–> POLRES–> POLDA –> Mabes POLRI
- Legalisasi SKCK asli ke Departemen Hukum dan HAM RI –> legalisasi ke Departemen Luar Negeri RI –> legalisasi ke TETO.
(Catatan: bawalah KTP suami/istri, KK, ijazah/akte kelahiran, pas photo)
Baca: http://www.teto. or.id/attach/ list_rumah_ sakit.pdf
Surat tersebut yang asli (bukan fotokopi) kemudian dilegalisasi (didaftarkan/registered) ke Notaris –> legalisasi ke TETO
4. Legalisasi Akte Kelahiran Anak (bila bawa anak)
Terjemahkan ke dalam bahasa Inggris (bila surat akte kelahiran belum memakai 2 bahasa)
- Legalisasi fotokopi akte kelahiran ke Notaris (True Copy) –> legalisasi ke Departemen Hukum dan HAM RI –> legalisasi ke Departemen Luar Negeri RI –> legalisasi ke TETO
5. Legalisasi Surat Keterangan Daftar Imunisasi Anak dari Rumah Sakit (bila membawa anak)
- Minta daftar riwayat imunisasi lengkap anak dari rumah sakit (dalam bahasa inggris)
- Legalisasi fotokopi surat keterangan imunisasi ke Notaris (True Copy) –> legalisasi ke Departemen Hukum dan HAM RI –> legalisasi ke Departemen Luar Negeri RI –> legalisasi ke TETO
6. ARC asli dan fotocopy suami/istri.
7. Dokumen lain yang relevan seperti: KTP, KK, pas photo
Perkiraan Waktu :
- Legalisasi Notaris : 1-2 Jam
- SKCK di Polda dan Mabes POLRI : 3 Jam
- Legalisasi di Depag RI : 3 Jam
- Legalisasi di Dephum dan Ham RI : 2 hari kerja
- Legalisasi di Deplu RI : 3 hari
- Legalisasi di TETO : 1 pekan
- Visa : 3 hari
No comments:
Post a Comment